Metroplus.id-Karawang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis oknum guru pelaku pencabulan di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kotabaru Karawang dengan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan hakim tersebut disambut baik pihak keluarga korban karena pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yamg telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putrinya.
Eka Damayanti dari pihak keluarga korban mengatakan kedatangan kami beserta keluarga ke Pengadilan Negri Karawang, untuk mengambil berkas putusan sidang.
“Alhamdulillah hari ini memasuki babak akhir putusan sidang, dan tersangka divonis 12 tahun kurungan penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun,”ucap Eka, Rabu (8 Mei 2024)
Menurut Eka, pihaknya merasa vonis 12 tahun tidak seimbang dengan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban, namun dengan adanya vonis hukuman terhadap pelaku, kami sambut baik karena kasus ini terbukti dan menepis isu bahwa kasus ini hoax dan fitnah, ini menjadi suatu pembuktian bahwa kasus ini benar benar ada,”ungkapnya.
Eka menegaskan dengan adanya hukuman mudah mudahan menjadi efek jera dan pembelajaran buat yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Saat disinggung lontaran kata kata fitnah timbul dari mana, Eka menjelaskan, ungkapan tersebut keluar dari keluarga yayasan dan keluarga tersangka.
Kemi berpesan dalam dunia pendidikan lebih memperhatikan lagi aktivitas siswa siswi di sekolah agar tidak terulang kasus serupa yang dimana seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik karena mereka menjadi pengganti orang tua disekolah,ujarnya.
Ditempat yang sama Cucu ibu korban mengungkapkan rasa sukur atas tuntasnya kasus yang dialami keluarganya sudah selesai, setelah menjalani proses hukum yang panjang dan membuatnya kelelahan.
“Dari perjalanan yang panjang kekhawatiran pun sempat menghantui karena tidak adanya tranparansi dalam penanganan kasus ini, dimulai dari penyidikan sampai persidangan,” ujar Cucu.
Dari beberapa kali persidangan kami keluarga korban hanya satu kali mengikuti sidang yang dilakukan di Pengadilan Negri Karawang. Dengan vonis hukum 12 tahun mungkin menurut hukum itu sudah sesuai, tapi sebenarnya dengan trauma yang dialami anak tidak bisa digantikan dengan hukuman, tapi dengan adanya hukuman kami keluarga korban merasa puas
Red