Pelaporan ini dilakukan ke Polres Karawang sebagai respon atas insiden penghinaan pasca kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok saat akan study tour.
Plt. Ketua PGRI Karawang, H. Uyat, menjelaskan bahwa sejumlah akun media sosial diduga menghina, mencaci, dan merendahkan martabat guru, kepala sekolah, serta komunitas pendidikan lainnya. Hal ini memicu kemarahan lebih dari 2000 guru di Karawang yang merasa profesinya dihinakan.
"Dalam rangka meredam kemarahan lebih dari 2000 guru di Karawang yang merasa profesinya dihina dan direndahkan oleh akun-akun media sosial yang kami laporkan, kami melaporkan beberapa akun tersebut ke Polres Karawang dengan tuduhan ujaran kebencian sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE," ujar Uyat.
Uyat menegaskan bahwa tindakan pelaporan ini bertujuan untuk mengembalikan martabat profesi guru yang telah dilecehkan. Proses penyelidikan atas laporan ini kini menjadi tugas Polres Karawang.
"Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi guru, serta memberikan efek jera bagi pelaku penghinaan di media sosial," tegasnya.
(mat)