Metroplus.id – Kabupaten Buru | Laporan penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh Suparni ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada 1 Agustus 2024, dengan nomor B/441/VII/2024/SPKT, kini menjadi sorotan.
Murjaningsih, pihak yang dilaporkan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.
Menurut Murjaningsih, laporan Suparni tidak disertai bukti yang valid. Ia menegaskan bahwa ia hanya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, Jadi, dan tidak terlibat dalam penyerobotan seperti yang dituduhkan.
“Suparni salah alamat. Ia seharusnya melaporkan pemilik lahan yang sah, yaitu Jadi, bukan saya,” ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Murjaningsih juga menambahkan bahwa Suparni tidak berhak melaporkan masalah ini karena dia tidak memiliki kuasa hukum atas nama Almarhum Bambang Setiawan.
“Saya meminta Suparni untuk menunjukkan bukti dari pengadilan atau dokumen lain yang membuktikan tuduhannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Suradi, orang tua warga transmigrasi di Desa Safana, mengungkapkan bahwa lahan setengah hektar yang dibeli Murjaningsih dari Jadi bukanlah milik Almarhum Bambang Setiawan, melainkan milik Jadi.
Suradi menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola Jadi selama puluhan tahun tanpa pernah ada masalah dari pihak Bambang Setiawan atau keluarganya.
Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi terkait kepemilikan dan penguasaan lahan, serta menyoroti pentingnya dokumentasi dan bukti yang jelas dalam penyelesaian sengketa tanah.
Reporter: Mat Rahmat