Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Mandat, yakni Muhamad Daniel Ringan dan Hajar Udanto Abukasim. |
METROPLUS.ID – BURU | Pernyataan kontroversial Ketua KPU Buru, Walid Asis, yang mengaku mencoblos di TPS 21 Namlea, Kabupaten Buru, memicu kegaduhan publik. Dugaan adanya pencoblosan ganda oleh Walid Asis, yang disebut-sebut mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 dengan menggunakan KTP, dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Mandat, yakni Muhamad Daniel Ringan dan Hajar Udanto Abukasim, ke Bawaslu Buru.
Kasus ini mendapatkan sorotan tajam setelah Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong, menyampaikan pada Selasa malam, 17 Desember 2024, bahwa hasil investigasi menunjukkan Ketua KPU Buru tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Desa Namlea.
Pernyataan Taufik yang dimuat oleh salah satu media online ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, pengakuan Walid Asis sebelumnya yang menyatakan bahwa ia mencoblos di TPS 21 justru bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Bawaslu.
Fenomena ini memicu reaksi keras dan menciptakan ketidakpastian di masyarakat. Merasa ada ketidaksesuaian dalam penjelasan yang diberikan, kuasa hukum Mandat, Harkuna Litiloly, kembali melaporkan Walid Asis ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Jumat, 20 Desember 2024, untuk meminta proses hukum lebih lanjut.
"Pengakuan yang dianggap bohong ini harus diusut tuntas untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik," tegas Harkuna.
Reporter: Malik Masuku