Polres Metro Bekasi Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan Ganja dari Jaringan Aceh

Pemusnahan barang bukti narkoba olehPolres Metro Bekasi, Senin (30/12/2024).

METROPLUS.ID - BEKASI | Bekasi digemparkan dengan aksi tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat lebih dari 10 kilogram.


Pemusnahan yang dilakukan pada Senin (30/12/2024) di halaman Mapolres Metro Bekasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja, hasil pengungkapan kasus selama periode September hingga Desember 2024. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap empat orang pengedar yang kini menghadapi proses hukum.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan peredaran Aceh dan diselundupkan ke Kabupaten Bekasi melalui jalur darat.


“Barang haram ini masuk ke Kabupaten Bekasi dari jaringan peredaran Aceh menggunakan jalur darat. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras kami selama empat bulan terakhir,” tegas Kompol Yulianto.


Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak berwenang. Asap dari pembakaran barang bukti menjadi simbol perang melawan narkoba. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Kompol Yulianto menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.


“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya lagi.


Aksi pemusnahan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang berharap peredaran narkoba dapat ditekan hingga ke akar-akarnya. Dengan pengungkapan jaringan besar seperti ini, Polres Metro Bekasi membuktikan bahwa mereka serius dalam memberantas kejahatan narkotika. (*)