Direktur LBH DPP Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan PT. Plasindo Lestari terhadap PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri masih jalan di tempat meski telah dilaporkan lebih dari setahun, sejak 18 Juli 2023.
Lambannya proses hukum ini menuai kritik tajam dari LBH DPP LSM Laskar NKRI, yang kini melaporkan penyidik Polres Karawang ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Direktur LBH DPP Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan status perkara ini.
Padahal, Pengadilan Negeri Karawang dalam putusan Nomor 8/Pdt.GS/2023/PN Kwg tanggal 31 Mei 2023 telah menyatakan perjanjian antara kedua perusahaan tersebut batal karena adanya unsur penipuan.
"Putusan pengadilan sudah inkracht. Artinya, kita memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, laporan kami belum juga naik ke tahap penyidikan. Ini sangat aneh dan patut dipertanyakan profesionalitas penyidik Polres Karawang," ujar Gary, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, Polres Karawang seharusnya tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini, terutama karena menyangkut kepastian hukum bagi pihak pelapor.
"Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan memberikan perkembangan yang jelas terhadap kasus ini. Jika tidak, kami siap melanjutkan laporan ke Polda Jabar dan bahkan ke Mabes Polri," tegasnya.
LBH Laskar NKRI berharap pengaduan yang telah diajukan ke Sipropam bisa mendorong percepatan penanganan kasus ini. Gary menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang adil," tandas Gary.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua perusahaan dalam sebuah perjanjian yang kemudian dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun hingga kini, status laporan masih tertahan di tahap penyelidikan, tanpa kejelasan kapan akan naik ke tahap penyidikan. (*)