Ilustrasi pupuk bersubsidi. |
METROPLUS.ID – LEBAK | Para petani di Kampung Citorek, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengeluhkan lonjakan harga pupuk bersubsidi yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini, harga pupuk mencapai Rp 160.000 hingga Rp 170.000 per sak, padahal seharusnya harga ini lebih rendah sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami membeli pupuk di Citorek Timur dengan harga yang sangat tinggi, jauh di atas HET,” ujar
salah seorang petani, Kamis (16/01/2025).
Meskipun harga melambung, para petani
terpaksa tetap membeli pupuk demi kebutuhan tanaman padi mereka. Kondisi ini
semakin membebani mereka yang sudah menghadapi berbagai tantangan dalam
bertani.
Para petani berharap Satgas
Ketersediaan Pangan segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini. Selain
itu, mereka meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas
terhadap pengecer yang menjual pupuk dengan harga tidak wajar.
Ketika dimintai tanggapan, H. U,
pemilik kios yang disebut-sebut menjual pupuk dengan harga tinggi, memilih
untuk tidak memberikan komentar.
Kepala Sub Satgas Ketersediaan
Pangan Mabes Polri Kombes Pol Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan
meningkatkan pengawasan terhadap distributor dan pengecer yang melanggar aturan
HET. “Kami akan mencabut izin usaha dan memproses hukum pelaku pelanggaran,”
tegasnya dalam sebuah acara.
Dukungan atas langkah tegas tersebut
juga datang dari Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi. Ia
menyatakan bahwa distribusi pupuk bersubsidi diawasi ketat oleh Aparat Penegak
Hukum, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku.
Pewarta: Zul
0 Komentar