![]() |
Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs), Muslim Hafidz. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mendapat sorotan terkait transparansi dalam pengelolaan upah pungut pajak daerah. Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs), Muslim Hafidz, menilai bahwa Bapenda belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Muslim Hafidz mengacu pada Peraturan
Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang
Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 8 poin (b), Kabupaten
Karawang termasuk dalam kategori dengan upah pungut pajak mencapai 7 kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat, karena pendapatannya berada di kisaran Rp1
triliun hingga Rp2,5 triliun.
“Bapenda mengelola retribusi pajak
dengan upah pungut sebesar 5% dari pendapatan. Oleh karena itu, transparansi
kepada publik menjadi hal yang sangat penting demi mewujudkan pemerintahan yang
akuntabel, sesuai dengan visi dan misi Bupati Karawang,” ujar Muslim Hafidz.
Ia menegaskan bahwa Bapenda
seharusnya secara rutin mengumumkan laporan terkait upah pungut setiap tiga
bulan melalui kanal resmi Pemerintah Daerah maupun media publik. Langkah ini
dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak
daerah.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas,
keterbukaan informasi publik juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2017. Standar layanan transparansi pun diperjelas melalui Peraturan
Bupati Nomor 315 Tahun 2023 serta Keputusan Bupati Nomor
487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID).
Dengan adanya aturan yang mengatur
keterbukaan informasi, Muslim Hafidz berharap Bapenda Karawang dapat lebih
proaktif dalam memberikan laporan secara berkala agar masyarakat dapat
mengawasi dan memastikan dana pajak dikelola secara transparan dan tepat guna.
(*)