H. Jenal Aripin Gelar Sosialisasi Perda Fasilitasi Pesantren di Telukjambe

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Menjelang akhir Ramadan dan penghujung bulan Maret, H. Jenal Aripin, atau yang akrab disapa Kang HJA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Majelis Ta’lim Aljabar, Pasir Jengkol, Kecamatan Teluk Jambe Barat.


Dalam kesempatan tersebut, Kang HJA memaparkan pentingnya peraturan daerah ini dalam mendorong kemajuan pesantren di Kabupaten Karawang. Ia juga mengajak para pengelola pesantren untuk segera melengkapi legalitas mereka agar lebih mudah dalam mengajukan proposal bantuan ke pemerintah.


“Saya harap pesantren-pesantren di Karawang bisa menyiapkan kelengkapan administrasi agar ketika mengajukan proposal, bisa kami dorong dan realisasinya bisa terwujud tahun depan,” ujar Kang HJA.


Ia menjelaskan bahwa saat ini, anggaran daerah masih difokuskan pada pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan Badami-Loji, Loji-Cariu, serta jembatan yang ambruk dan jalan di Kampung Nyangkokot yang harus segera diselesaikan tahun ini.


“Mudah-mudahan tahun depan saya bisa mendorong anggaran untuk pembangunan pesantren sesuai dengan Perda yang ada,” tambahnya.


Di akhir acara, Kang HJA mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil mereka dan berjanji untuk terus menjadi penyambung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pesantren-pesantren di Karawang semakin siap dan mendapat dukungan penuh dalam pengembangannya di masa mendatang.

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya