![]() |
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman. |
METROPLUS.ID – BANDA ACEH | Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Revisi tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan pers serta menghambat hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait
beberapa poin dalam revisi tersebut yang dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pasal yang menjadi
sorotan adalah larangan investigasi oleh media penyiaran, yang dikhawatirkan
dapat membungkam jurnalisme kritis dan melemahkan fungsi pers sebagai pilar
keempat demokrasi.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang membatasi kebebasan
pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, maka akan menjadi
kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia,
khususnya di Aceh,” tegas Muktarrudin.
Selain itu, SPS Aceh juga menyoroti upaya memperluas kewenangan lembaga
penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Menurutnya, hal ini merupakan
bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di
bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil
untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU
Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka juga
mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog lebih luas dengan insan pers sebelum
mengambil keputusan terkait regulasi ini.
“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi
terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru
melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tambah
Muktarrudin.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh
berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran
dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Tentang SPS Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah
organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen memperjuangkan
kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media
di Aceh dan Indonesia secara umum.
SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat. (*)