SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman.

METROPLUS.ID – BANDA ACEH | Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Revisi tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan pers serta menghambat hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.


Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa poin dalam revisi tersebut yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan investigasi oleh media penyiaran, yang dikhawatirkan dapat membungkam jurnalisme kritis dan melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.


“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” tegas Muktarrudin.


Selain itu, SPS Aceh juga menyoroti upaya memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.


SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.


“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tambah Muktarrudin.


Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.


Tentang SPS Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia secara umum.


SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat. (*)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya